SURABAYA, KALIMANTANLIVE.COM – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa berhentikan Tririsma Harini sebagai Wali Kota Surabaya usai dilantik menjadi Mensos dan menunjuk Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana sebagai Plt, Kamis (24/12/2020).
Tririsma Harini dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (23/12/2020) di Istana Negara.
Seusai dilantik Mensos, Risma mengatakan masih akan merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya untuk sementara waktu.
Risma menyebut sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo untuk merangkap jabatan sementara waktu. Kata Risma, Jokowi juga mengizinkan Risma jika ingin bolak-balik ke Surabaya.
BACA JUGA :
Eks Jubir KPK Febri Ingatkan Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Mensos Risma : Sudah Izin Jokowi
Status rangkap jabatan Risma sebagai Mensos dan Wali Kota Surabaya banyak mendapat sorotan pengamat dan dinilai melanggar UU.
Dengan diberhentikannya Risma, status rangkap jabatannya sebagai Mensos dan Wali Kota Surabaya pun berakhir.
Pemberhantina Risma sebagai Wali Kota Surabaya itu tertuang dalam surat perintah (SP) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa nomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020.
Pengumuman pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Surabaya juga disampaikan melalui akun media sosial Pemprov Jatim di Twitter @JatimPemprov.
"Dengan terbitnya surat perintah tersebut, maka Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya, resmi menjadi Plt per hari ini, Kamis (24/12)," ungkap Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi. pic.twitter.com/UGBRko7T2G
— Pemprov Jawa Timur (@JatimPemprov) December 24, 2020
Surat Perintah Gubernur Jatim tersebut bahkan sudah dikirimkan ke Sekretaris Daerah Kota Surabaya, hari ini.
Surat itu dibuat berdasarkan radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA pada Rabu (23/12/2020) malam.
“Dengan terbitnya surat perintah tersebut, maka Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Walikota Surabaya resmi menjadi Plt per hari ini,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (24/12/2020), sebagaimana dilansir dari oposisicerdas.com, Jumat (25/12/2020).
Komentar