JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Polisi menetapkan Artis Gisel sebagai sebagai tersangka kasus video syur mirip dirinya, Selasa (29/12/2020). Kepada polisi mantan istri Gadeng Martin itu mengaku sebagai pelaku di video seks berdurasi 19 detik tersebut.
Selain Gisella Anastasia (GA), polisi juga menetapkan pemeran pria berinisial Myd sebagai tersangka dugaan kasus pornografi tersebut.
“Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYd sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro, Selasa (29/12), sebagaiman dilansir dari CNNIndonesia.com.
BACA JUGA :
Khofifah Berhentikan Risma sebagai Wali Kota Surabaya Usai Dilantik Jadi Mensos, Tunjuk Whisnu Jadi Plt
Menurut Yusri, artis GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Yusri menyebut Gisel dan seorang pria berinisial MYD sudah mengakui jika merekalah pemeran dari video syur berdurasi 19 detik tersebut.
“GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD mengakui bahwa memang yang ada di video tersebut,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020)
Karena sudah mengakui, polisi akhirnya menetapkan kekasih Wijaya Saputra atau Wijin dan si pemeran pria sebagai tersangka. Polisi menetapkan Gisel dan MYD menjadi tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.
Tetapi Yusri tidak menjabarkan identitas utuh sang pria dan kaitan sang ‘aktor’ dengan Gisel dan hanya menyebut pria berinisial MYD.
Komentar