oleh

Diganti Sertifikat Tanah Elektronik, Semua Sertifikat Asli Milik Masyarakat Bakal Ditarik ke BPN

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah bakal mengganti sertifikat tanah dengan sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el), sesuai aturan baru terkait agraria.

Rencananya, semua sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik mulai tahun ini oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, jangan khawatir, pemerintah akan mengganti dengan sertifikat tanah elektronik atau disebut juga Sertifikat-el (sertifikat tanah elektronik).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan pelaksanaan pergantian sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi elektronik (sertifikat-el) akan dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA :
Video Moeldoko Tanggapi Pernyataan AHY Soal Kudeta Partai Demokrat: Jangan Ganggu Pak Jokowi!

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR Dwi Purnama mengatakan saat ini terdapat lebih dari 70 juta bidang tanah yang terdaftar. Rencananya pelaksanaan pergantian sertifikat akan dipertimbangkan berdasarkan penunjukan daerah.

Sertifikat tanah bakal diganti dengan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el. Sertikat tanah asli milik masyarakat bakal ditarik ke Kantor BPN. (Kalimantanlive.com/Elpian Achmad)

Selain itu, rencana pergantian sertifikat elektronik pada instansi pemerintah juga diprioritaskan karena kemudahan penyimpanan data.

“Bisa prioritas instansi pemerintah karena instansi pemerintah lebih mudah menyimpan data elektronik,” kata Dwi Purnama dikutip dari Antara, Kamis (4/2/2021).

Dwi menjelaskan setelah instansi pemerintah, pergantian sertifikat-el tahap berikutnya akan dilaksanakan oleh badan hukum karena peralatan dan pemahaman elektronik yang dinilai lebih siap.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *