JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Hindari kriminalisasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran (SE) terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Salah satu isinya, tersangka tidak ditahan jika minta maaf. Langkah atau upaya damai dari para pihak menjadi prioritas penyidik dalam penyelesaian perkara.
Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Jenderal Listyo Sigit pada 19 Februari 2021.
Terkait UU ITE, Jenderal Sigit menginstruksikan seluruh anggota Polri menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
BACA JUGA :
Ambil Alih Sertifikat Ibunda Dino Patti Djalal, Komplotan Mafia Tanah Bikin KTP, NPWP dan Figur Palsu
BACA JUGA :
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dilantik Jadi Kapolri Gantikan Idham Aziz : Usung Konsep Presisi
“Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif,” ungkap Jenderal Sigitm sebagaimana dilansir dari detikcom, Selasa (23/2/2021).
Ada 11 poin pedoman yang diberikan oleh Jenderal Listyo Sigit. Di poin G, penyidik diwajibkan berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir lama penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Komentar