JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Hilangnya diksi ‘agama’ dalam draf rumusan terbaru Visi Pendidikan Indonesia 2035 dipertanyakan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir.
“Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?” kata Haedar dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (8/3/2021).
Visi Pendidikan Indonesia 2035 yakni, “Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.”
BACA JUGA : Ketua MUI Sumbar Tanggapi ‘Ancaman’ Mendikbud Cabut Dana BOS Sekolah Langgar SKB 3 Menteri
Haedar menilai hilangnya diksi ‘agama’ telah melawan konstitusi. Pasalnya, produk turunan kebijakan seperti peta jalan tidak boleh menyalahi peraturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah, UU Sisdiknas, UUD 1945 dan puncaknya adalah Pancasila dalam hierarki hukum di Indonesia.
Ia memandang hilangnya diksi ‘agama’ sebagai acuan nilai berdampak besar pada aplikasi dan ragam produk kebijakan di lapangan.
Pasal 31 UUD 1945 dan poin pertama Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.
Komentar