oleh

Kabulkan Gugatan Ananda-Mushaffa, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilwali Banjarmasin 2020

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COMMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan sengketa Pemilihan Wali Kota Banjarmasin (Pilwali Banjarmasin) 2020 yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Ananda-Mushaffa.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan langsung lewat YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin (22/3/2021).

MK menyatakan batal surat keputusan KPU Kota Banjarmasin Nomor 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemiihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020. sepanjang mengenai perolehan suar masing-masing pasangan calon pada TPS-TPS di 3 kelurahan, yaitu Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.

BACA JUGA :Sebagian Permohonan Denny-Difriadi Dikabulkan, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel 2020

Mahkamah memerintah KPU Kota Banjarmasin melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwali Banjarmasin 2020 di seluruh TPS di tiga kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Waktu PSU paling lama 30 hari kerja sejak diucapkan Putusan MK,” kata Anwar Usman.

MK Perintahan Pemunguan Suara Ulang Pilwali Banjarmasin 2020 di Tiga Kelurahan Kecamatan Banjarmasin Selatan. (tangkaplayar YouTube MK)

Untuk menjaga netralitas, MK juga memerintahkan KPU mengangkat ketua dan anggota KPPS dan PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) pada tiga kelurahan tersebut.

Seperti diketahui pasangan nomor urut 4, Ananda-Mushaffa menolak hasil perhitungan suara Pilwali Kota Banjarmasin 2020 dan mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *