BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 1, Sahbirin-Muhidin dan pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difiadi akan bersaing memperebutkan 266.757 suara pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 9 Juni 2021.
“Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau peserta untuk pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak 266.757 pemilih. Sedangkan tempat pemungutan suara berjumlah 827 TPS,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel Sarmuji kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (25/3/2021).
Sesuai amar keputusan Mahkamah Konstitusi, tentang sengketa hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel 2020, Jumat (19/3/2021) lalu, Mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 24 TPS di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, lima Kecamatan di Kabupaten Banjar dan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
BACA JUGA :
Jelang PSU Pilgub Kalsel 2020, Denny-Difriadi Fokus Merebut Hati 266 Ribu Pemilih
BACA JUGA :
Jelang PSU Pilgub Kalsel 2020, Golkar Wajibkan Seluruh Kader Berjuang Menangkan Sahbirin-Muhidin
MK juga memerintahkan, pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel 2020 dilaksanakan dalam rentang waktu 60 hari kerja sejak putusan MK dibacakan.
Sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemungutan suara ulang, KPU Kalsel telah menetapkan pelaksanaan PSU pada 9 Juni 2021 atau setelah Lebaran Idulfitri.
“Untuk jadwal PSU kami sepakati estimasi pelaksanaan PSU pada Hari Rabu, 9 Juni 2021,” ujar Sarmuji.
Menurut dia, jadwal pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel 2020 yang telah disepakati tersebut akan dikonsultasikan ke KPU RI.
Komentar