BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Massa Komite Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel menggeruduk Gedung DPRD Kalsel untuk mempertanyakan penerbitan 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) diduga tak sesuai prosedur, Selasa (30/3/2021) pagi.
Ketua LSM KAKI Ahmad Husaini dalam orasinya di depan Kantor DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat, juga mendesak agar DPRD Kalsel turun tangan mengusut proses penerbitan 20 IUP OP tersebut.
Pasalnya, 20 IUP OP tersebut terdaftar dan diterbitkan oleh ESDM Pusat, tetapi tidak ada dalam data base ESDM Provinsi Kalsel.
“Kami minta dan mendesak pihak DPRD Provinsi Kalsel sesuai dengan kewenanganya dalam pengawasan agar memanggil pihak ESDM Provinsi Kalsel dan juga mempertanyakan ke Kementrian ESDM Jakarta mengenai terbitnya IUP OP 20 perusahaan tambang batu bara tersebut,” tegasnya.
BACA JUGA : Waket DPRD Kalsel Bang Dhin Kecam Bom Bunuh Diri di Makassar, Imbau Warga Tak Takut Beribadah
BACA JUGA :
Jelang PSU 9 Juni 2021, Ketua DPRD Kalsel Imbau Kubu Birin dan Denny Hentikan Perang Medsos
Usai, penggilan akrab Ketua LSM KAKI, menyebutkan penerbitan izin 20 IUP OP yang berlokasi di sejumlah kabupaten di Kalsel tersebut terindikasi bermasalah.
Sebab diketahui, berdasarkan penelusuran di Minerba One Map Indonesia atau data base Kementerian ESDM Jakarta, diketahui 20 IUP OP di Kalsel tersebut sudah terdaftar di Kementerian ESDM Pusat. Tetapi, setelah diteliti 20 IUP OP tersebut tidak atau belum terdaftar di Dinas ESDM Kalsel.
“Bagaimana mungkin tidak terdaftar di data base ESDM Kalsel namun ada di data base ESDM Pusat, jadi kami menduga terbitnya ijin ini tidak melewati prosedur yang benar dan patut diduga terjadi tindak pidana baik penyalahgunaan wewenang maupun dugaan suap dan gratifikasi,” tegasnya.
Komentar