MARABAHAN, Kalimantanlive.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Hasanuddin Murad SH, mendorong para pemuda di Kabupaten Barito Kuala, agar mempelajari dan memahami substansi dari Peraturan Daerah Kalsel tentang Kepemudaan guna dijadikan dasar dalam melakukan aktivitas dan kegiatan kepemudaan.
“Perda ini berisi hak dan kewajiban pemuda serta peran pemerintah daerah dalam membina kepemudaan. Jadi pesan saya, pelajari dan pahami isi perda ini. Jangan sampai kalian aktif di organisasi kepemudaan tetapi tidak tahu tentang legalitas yang terkait aktivitas yang kalian lakukan,” katanya.
BACA JUGA :
Kunker ke Jawa Timur, Pansus III dan IV DPRD Kalsel Ingin Rekomendasi LKPj 2020 Lebih Berbobot.
Hal ini disampaikam Hasanuddin Murad dihadapan pengurus dan anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Barito Kuala selaku peserta Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan, Minggu (11/4/2021) di Despacito Café Marabahan.
Politisi kawakan dari Partai Golkar Kalsel ini mengingatkann, Perda tentang Kepemudaan ini pada dasarnya adalah mewujudkan generasi penerus yang sehat serta memiliki karakter, komitmen dan kompetensi unggul guna melanjutkan pembangunan daerah.
“Perda ini diperlukan untuk penataan kepemudaan secara menyeluruh agar pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta berdayasaing global dalam pelbagai kegiatan,” ujar mantanBupati Barito Kuala 2 periode, sekaligus suami dari Bupati Barito Kuala Hj Noormiliyani AS.
Komentar