MARTAPURA, Kalimantanlive.com – Satpol PP Kabupaten Banajr memasang spanduk Perda Ramadhan tentang larangan makan minum dan jam buka warung atau restoran, Rabu (13/4/2021).
“Kami ingatkan pukul 15.00 ke atas diperbolehkan untuk berjualan makan dan minum, apabila tetap melanggar aturan yang berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Perda Ramadan (Perda no 5 tahun 2004),” kata Plt Kasatpol PP Banjar HM Aidil Basith yang turun langsung mengomandani pemasangan spanduk di Kota Martapura.
BACA JUGA :
Tingkatkan Pemulihan Ekonomi, Pemkab Banjar Dorong Koperasi Produktif Lewah Hibah Barang
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di depan kantor Setda Banjar dipimpin Kasatpol PP Banjar HM Aidil Basith. Setelah itu dilakukan pemasangan spanduk Perda Ramadan di sekitar Pasar Batuah dan terminal Martapura.
Aidil Basith menjelaskan kegiatan merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya, agar masyarakat Kabupaten Banjar memahami dan mematuhi Perda No 5 tahun 2004 yang mengatur tentang larangan makan/minum, serta membuka warung atau restauran/berjualan makan dan minum sebelum pukul 15.00 Wita.
Aidil Basith mengingatkan dalam hal ini Satpol PP Banjar ke depanya juga akan memantau pelaksanaan Perda Ramadan di Kabupaten Banjar, dan akan menindak tegas siapa saja yang melanggar Perda Ramadan tersebut.
Komentar