oleh

Kontrak PKP2B Berakhir 2022, PT Adaro Minta Waktu 3 Tahun Selesaikan Reklamasi yang baru 18 Persen

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Ketua Komisi III DPRD Tabalong H Supoyo menyatakan PT Adaro Indonesia baru melakukan 18 persen reklamasi menjelang berakhirnya kontrak PKP2B pada Oktober 2022.

“Pihak PT Adaro pernah dipanggil ke DPRD Tabalong dan minta waktu tiga tahun hingga 2023 untuk menyelesaikan reklamasi yang baru 18 persen. Padahal kontrak PKP2B Adaro berakhir per tanggal 1 Oktober 2022,” katanya, kepada wartawan di Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Menurut Supoyo, dengan sisa waktu hingga berakhir kontrak pada Oktober 2022, pihaknya pesimistis Adaro bisa menyelesaikan kewajiban reklamasi 100 persen sesuai aturan sebelum mempenjanjang kontrak baru PKP2B.

BACA JUGA: DPRD Tabalong: Jelang Kontrak PKP2B Berakhir, PT Adaro Baru Lakukan Reklamasi 18 Persen

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabalong Habib Muhammad Taufani Al-Kaf SKom mengatakan sesuai UU nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, sebelum pengusulan perpanjangan kontrak baru PKB2B, pihak perusahaan pertambangan harus memperhatikan syarat reklamasi 100 persen lahan bekas galian tambang.

“Kalau belum memenuhi syarat 100 persen reklamasi lahan bekas tambang, maka sesuai aturan, kontraknya tidak bisa diperpanjang,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Tabalong Habib Muhammad Taufani dan rombongan DPRD Tabalong saat diwawancari wartawan usai bertemu jajaran Komisi III DPRD Kalsel, Selasa (27/4/2021). (Kalimantanlive.com/elpian)

Habib mengatakan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan perpanjangan izin PK2PB ada di pemerintah pusat.

“Izin perpanjangan memang merupakan kewenangan pusat, tetapi akan tetap di kawal di daerah melalui persyaratan Amdal karena kita yang memiliki wilayah,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *