oleh

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil Revisi UU KPK, Harapan Penguatan Buyar

JAKARTA, Kalimantanlive.comMahkamah Konstitusi (MK) resmi tolak uji formil revisi Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan mantan komisioner dan sejumlah orang, pada Selasa (4/5/2021). Harapan penguatan KPK seperti diingkan berbagai kalangan pun buyar.

“Menolak pokok permohonan untuk seluruhnya,” kata Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan pada Selasa, 4 Mei 2021, sebagaimana dilansir Tempo.co, Rabu (5/5/2021).

Uji formil UU KPK ini diajukan oleh 14 orang, tiga di antaranya adalah komisioner KPK periode 2015-2019 yaitu, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 79/PUU-XVII/2019.

BACA JUGA:
KPK Akan Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Wali Kota Tanjung Balai Pekan Depan

Dalam gugatannya, Agus Rahardjo Cs melihat penyusunan revisi UU KPK tidak memenuhi rambu-rambu prosedural formil pembentukan undang-undang.

Salah satunya adalah penyusunan ini tidak sesuai dengan UU tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.

Selain itu, penggugat melihat penyusunan aturan ini cacat prosedural karena tidak melalui proses perencanaan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.

Selain itu tidak mengedepankan aspek partisipasi publik.

Dalam membacakan putusannya, Hakim MK menyebut DPR sudah melibatkan masyarakat dalam bentuk diskusi soal revisi UU KPK.

Diskusi-diskusi ini kebanyakan digelar pada 2017. Selain itu, Hakim MK menyebut UU KPK juga sudah masuk prolegnas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *