BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel secara tegas menolak perpanjangan kontrak PKP2B PT Adaro Indonesia yang akan berakhir pada Oktober 2022.
“Walhi menolak perpanjangan kontrak PKP2B PT Adaro, jangan sampai Tabalong dan Balangan berubah menjadi Kabupaten Adaro dan Kecamatan Tabalong dan Kecamatan Balangan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwicahyono, Kamis (6/5/2021).
Menurut dia, keberadaan perusahaan tambang yang areal konsesinya membantang dari Kabupaten HSU, Balangan hingga Tabalong itu lebih banyak menimbulkan kerusakan alam dan merugikan masyarakat.
“Contohnya, aktivitas penambangan PT Adaro telah menghilangkan Desa Wonorejo di Kecamatan Juai, Balangan,” ujarnya.
BACA JUGA :
Kontrak PKP2B Berakhir 2022, PT Adaro Minta Waktu 3 Tahun Selesaikan Reklamasi yang baru 18 Persen
Kisworo mengatakan, penolakan itu sebagai upaya menyuarakan aspirasi masyarakat sipil, khususnya di sekitar tambang yang paling merasakan dampak aktivitas perusahaan.
Dia menekankan, pentingnya dilakukan evaluasi dan audit lingkungan oleh tim independen sebagai parameter kelayakan bagi pemerintah sebelum perusahaan memperbaharui izin kontrak.
“Harus melalui tahapan untuk dapat perpanjangan izin. Kita lihat bagaimana selama beroperasi kewajiban perusahan sudah berjalan atau tidak. Seperti soal reklamasi, lubang tambang, pajak, konflik agraria dan lain-lain,” ujarnya.
Komentar