BATULICIN, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin menggelar sosialisasi atau penyebarluasan (Sosper) Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, Senin (10/5/2021) di Big Coffe Container Batulicin, Tanah Bumbu.
Sosialisasi mengundang para mahasiswa, aktivitas organisasi kepemudaan seperti ISPA dan GMNI, serta masyarakat umum.
Total ada 50 orang peserta yang terlibat. Pelaksanaannya disertai penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Batulicin, Tanahbumbu, dipilih sebagai tempat sosper, sebab Bang Dhin, begitu M Syaripuddin akrab disapa, berasal dari daerah pemilihan ini saat terpilih sebagai anggota DPRD Kalsel, 2019 lalu.
BACA JUGA :
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei 2021, Bang Dhin Kutip Pesan Bung Karno
BACA JUGA :
Bang Dhin Minta Semua Unsur Dilibatkan untuk Menekan Penyeberan Covid-19 di Kalsel
Acara itu juga dihadiri narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Said dan Sukandar dari Kabid Pora Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kalsel.
“Sosper ini adalah program DPRD Kalsel 2021. Anggota dewan turun menyapa dan melakukan dialog secara langsung kepada masyarakat untuk penyebarluasan peraturan daerah sebagai sebuah instrument hukum. Temanya mengenai pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Banua,” kata Bang Dhin sebagaimana rilis yang diterima Kalimantanlive.com.
Ia menyebut, peraturan daerah terkait kepemudaan ini dimaksudkan untuk membentuk masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab, dengan basis kearifan lokal yang unggul dan kompetitif.
Komentar