oleh

11 Pernyataan Sikap Tim Hukum BirinMu: Apresiasi Masyarakat Laporkan Fitnah, Hoaks ke Polisi dan Bawaslu

BANJARMASIN, Kalimantanlive.comTim Hukum BirinMu sangat mengapresiasi masyarakat Kalsel yang berinisiatif melaporkan berbagai hasutan, fitnah, juga manipulasi data ke pihak kepolisian maupun Bawaslu jelang PSU Pilkada Kalsel.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berisiatif melaporkan atas semua itu ke kepolisian maupun Bawaslu dan bakal mengawal proses hukumnya,” kata Tim Hukum BirinMu Rivaldi Guci SH MH, kepada wartawan saat jumpa pers Pernyataan Sikap Tim Hukum BirinMu, di Banjarmasin, Sabtu (22/5/2021).

Tim Hukum BirinMu bakal tegas menghadapi penyebar fitnah, hoaks, pencemaran nama baik dan adu domba jelang pelaksanaan PSU Pilkada Kalsel.

“Siapa pun anda, mulai dari detik ini kami Tim Hukum Biirinmu meminta untuk berhenti melakukan upaya-upaya fitnah dan tuduhan keji, menyebarkan berita-berita hoax dan pencemaran nama baik,” tegas Rivaldi

BACA JUGA :
Tim Hukum BirinMu Akan Ambil Langkah Hukum Penyebar Hoaks Jelang PSU Pilgub Kalsel 2020

BACA JUGA:
Soal Survei 70 Warga Banjarmasin Politik Uang, Denny Dilaporkan ke Polda dan Didemo di Bawaslu

Tim Hukum Birinmu juga mengapresiasi masyarakat yang berinisiatif melaporkan berbagai tindak hasutan ke pihak berwajib dan berwenang dan bakal mengawal proses hukumnya.

“Kami bakal mendampingi, memberi arahan dan membantu masyarakat yang melapor ke polisi atau Bawaslu. Kami bakal mengawal agar laporan mereka ditindaklanjuti,” kata Rivaldi yang didampingi Muhammad Maulana SH dalam rilis yang diterima Kalimantanlive.com.

Tim Hukum BirinMU Rivaldi Guci SH, MH saat menyampaikan 11 Pernyataan Sikap jelang PSU, Sabtu (22/5/2021). (Istimewa)

Berikut Pernyataan Sikap Tim Hukum BirinMu sebagai berikut

1. Kami melihat penyebaran berita-berita hoaks penuh fitnah dan pencemaran nama baik makin hari makin menjadi dan sangat menghawatirkan, sangat mengganggu dan merusak kehidupan berdemokrasi di tengah masyarakat Banua, khususnya di daerah-daerah PSU.

2. Berita-berita bohong yang penuh nuansa fitnah dan pencemaran nama baik disebarkan secara masif melalui media massa maupun media sosial, melalui spanduk-spanduk, pamflet-pamflet, atau stiker-stiker dan disebar hampir di seluruh wilayah PSU.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *