oleh

Wakil Ketua DPRD Kalsel Bang Dhin Usulkan PPPK Bisa Mendapat Fasilitas KPR Tapera

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan M Syaripuddin mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) bisa ikut memiliki hunian dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera.

“Selain PNS para Pegawai P3K juga merupakan ASN yang mestinya bisa menikmati progam tabungan rumah jangka panjang,” katanya, ketika berkunjung ke BP Tapera, bersama jajaran DPRD Kalsel, Sabtu (12/6/2021).

BACA JUGA :
Bang Dhin Minta Badan Penghubung Kalsel Proaktif Promosi Wisata Banua dan Bisa Jadi Pemikat Investor

BACA JUGA :
Wakil Ketua DPRD Bang Dhin Ingin BLK Kalsel Latih 1.000 Calon Tenaga Kerja Setiap Tahun

Politisi PDIP yang akrab disapa Bang Dhin menegaskan tak hanya PNS, TNI , Polri, dan BUMN, tetapi juga tenaga kontrak dan honorer atau pun P3K di Banua nantinya juga mendapatkan program wajib dari pemerintah pusat itu.

“Dengan bantuan mereka juga kinerja pemerintah bisa makin baik, tak salah jika mereka mendapatkan hak yang sama,” katanya.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana TAPERA, Eko Hariantoro menjelaskan Pemerintah telah mengatur regulasi PNS yang boleh menikmati KPR Tapera.

Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin dan jajaran dewan saat berdialog dengan Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana TAPERA,Eko Hariantoro.(HumasDPRD)

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang dirilis pada Juni 2020 lalu.

Dalam aturan itu disebutkan PNS yang boleh ikut harus tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diukur berdasarkan Take Home Pay (THP) per orang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *