JAKARTA, Kalimantanlive.com – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan menerbitkan buku saku pedoman penerapan UU ITE sebagai bentuk apreasiasi atas terbitnya SKB Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
BACA JUGA:
Ketum JMSI Teguh Santoso: Permerintah Harus Bangun Rantai Komando Perangi Tsunami Narkoba
BACA JUGA :
JMSI Jatim Paparkan Peran Media Tangkal Hoax dan Radikalisme: Sajikan Berita Sesuai Fakta
Langkah tersebut melegakan kalangan perusahaan media siber di tanah air.
Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, dalam keterangannya mengatakan, SKB UU ITE itu ibarat angin segar yang mempertegas posisi hukum karya jurnalistik yang diterbitkan media massa berbasis internet.
Selain itu, ini adalah literasi yang berharga sehingga publik dapat membedakan produk pers dan bukan produk pers di platform digital yang semakin menjadi mainstream.
Sebagai wadah perusahaan media siber yang tersebar di seluruh Indonesia, JMSI mengapresiasi penerbitan buku saku pedoman penerapan UU ITE itu.
Buku saku tersebut berisi penjelasan mengenai definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain untuk pasal-pasal yang sering menjadi kontroversi, khususnya Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4; Pasal 28 ayat 2; Pasal 29; dan Pasal 36 UU ITE.
Secara khusus, Teguh Santosa mengapresiasi Pasal 27 ayat 3 huruf L yang memberi kepastian hukum bagi insan pers siber dalam bekerja.
Komentar