BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Komisi II DPRD Kalsel sepakat masalah broker penjaminan Bank Kalsel yang dianggap membebani bank daerah harus selesai sebelum Pansus Penyertaan Modal terbentuk.
“Nanti ada pansus penyertaan modal, jadi sebelum pansus terbentuk masalah broker harus clear,” kata Imam kepada wartawan, usai rapat kerja dengan jajaran Bank Kalsel, di Gedung DPRD Kalsel, Kamis (15/7/2021).
BACA JUGA :
Komisi II DPRD Apreasiasi, Kinerja Bank Kalsel Tanjung Naik di Tengah Pandemi Covid-19
BACA JUGA:
Bupati Saidi Mansyur Apresiasi Sumbangsih Bank Kalsel Bantu Perekonomian Banjar
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), kecukupan modal minimum Bank Kalsel pada 31 Desember 2024 harus mencapai Rp 3 triliun.
“Sekarang modal baru mencapai Rp 1,88 triliun, sehingga harus ada penyertaan modal dari para pemegang saham untuk mencapai modal minimum Rp 3 triliun,” katanya.
Imam Prastowo mengatakan, sesuai putusan OJK, jika tidak memenuhi kecukupan modal maka Bank Kalsel akan turun kelas menjadi BPR.
Menurut Iman Prastowo, berdasarkan laporan manajemen Bank Kalsel, kinerja semester pertama 2021 perkembangan keuntungan cukup menggembirakan.
“Bank Kalsel di semester pertama sampai Juni 2021 mencatat keuntungan Rp 195 miliar, moga-moga sampai akhir tahun mencapai di atas Rp 300 miliar,” ujar nya.
Plt Direktur Utama Bank Kalsel, IGK Prasetya, mensyukuri hal ini dan berharap agar peningkatan kinerja ini
terus konsisten hingga penghujung tahun.
“Atas pencapaian kinerja tersebut, tentunya patut disyukuri, dimana meskipun banyak dipengaruhi oleh keadaan ekonomi global yang tidak menentu, kondisi kinerja keuangan Bank Kalsel triwulan ke-II tahun 2021 tetap mampu bertumbuh positif. Semoga hal ini terus dapat dipertahankan hingga akhir tahun” kata IGK Prasetya.
Iman Prastowo mengapresiasi kinerja Bank Kalsel. Menurut dia, agar keuntungan Bank Kalsel semakin meningkat, pihaknya sepakat, masalah broker penjaminan Bank Kalsel yang dianggap membebani, harus segera tuntas.
Komentar