oleh

H Supian HK: Kemenangan BirinMU di Atas 2 Persen, Harusnya MK Tolak Gugatan Denny-Difriadi

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kalsel H Supian HK berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 02 Denny Indrayana-Difriadi karena kemenangan suara Sahbirin-Muhidin di atas 2 persen.

“Gugatan ke MK ini merupakan ranahnya KPU, tetapi kami mengharapkan MK subyektif memutuskan pekara ini, karena kemenangan Sahbirin-Muhidin di atas 2 persen, seharusnya gugatan dimentahkan sebelum penetapan,” katanya kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (19/7/2021) lalu.

BACA JUGA :
Hasil PSU Pilgub Kalsel 2020, Sahbirin-Muhidin Unggul, Saksi H2D Tolak Tanda Tangan

BACA JUGA:
BirinMu Unggul 20 Ribu Suara di PSU Banjarmasin, H Muhidin: Terima Kasih Masyarakat Percaya Kami

H Supian HK juga optimistis MK bakal memenangkan pasangan calon nomor urut 01 yakni H Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu), pada sidang gugatan pasca-PSU Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi yang digelar mulai hari ini, Rabu (21/7/2021).

“Hak pasangan calon untuk mengajukan gugatan. MK seharusnya cepat memutuskan karena selisih suara kemenangan di atas 2 persen, sesuai aturan gugatan dilakukan bila selisih 1,5 persen atau kurang. Harapan kami MK segera memutuskan pemenang PSU Pilgub Kalsel untuk pasangan nomor urut 01,” katanya.

Sebagai partai pengusung dan dewan pengarah, Supian HK mengharapkan pasca-PSU Pilgub Kalsel 2020 ini jangan ada kegaduhan dan majelis hakim di MK memutuskan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami yakin dan percaya 99 persen MK akan memenangkan paslon 01 H Sahbirin Noo-H Muhidin,” kata Supian HK didampingi Kordinator Bidang Pemenangan Pemilu H Puar Junaidi.

PSU Pilgub Kalsel 2020 yang digelar pada 9 Juni 2021, berakhir dengan gugatan di MK. Gugutan dilakukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 02 Denny Indrayana-Difriadi.

Gugatan didaftarkan ke MK di Jakarta, Senin (21/6/2021). MK akan menyidangkan gugatan pada Rabu 21 Juli 2021.

Sesuai hasil PSU 9 Juli 2021, pasangan Sahbirin-Muhidin mengalahkan paslon 02, Denny Indraya-Difriadi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *