BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Putus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19, Badan Musyawarah DPRD Kalsel sepakat pembatasan kunjungan kerja (kunker). Sedangkan seluruh staf DPRD Kalsel wajib tes PCR.
Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK SH MH mengatakan pembatasan kunker ke dalam daerah maupun luar daerah untuk mensukseskan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: PPKM Tahap IV di Kota Banjarmasin, Ketua DPRD Kalsel Supian HK Ingatkan Petugas Jangan Arogan
BACA JUGA:
Ketua Komisi II DPRD Kalsel : Perberlakuan PPKM Level IV di Banjarmasin, Pelaku Usaha Merugi
“Kunker dalam daerah pun juga dilakukan pada zona hijau, sedangkan wilayah zona merah sementara ditunda,” kata Supian HK, usai rapat Badan Musyawarah DPRD Kalsel, Kamis (29/7/2021).
Supian HK menjelaskan kendati melakukan kunker pada wilayah zona hijau, kegiatan pun harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat, serta pembatasan jumlah peserta.
“Peserta dibatasi, meskipun nantinya terbagi menjadi dua titik untuk mengurangi kepadatan,” ujarnya.
Politisi senior Golkar iut mengingatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 harus dijaga dengan ketat, jangan sampai terjadi kluster baru.
Dia juga meminta seluruh anggota Dewan Kalsel diimbau untuk ikut aktif mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.
Selain itu, dalam rangka mensukseskan program pemerintah, seluruh Anggota DPRD Kalsel sudah melakukan vaksinasi.
Adapun selalu staff di lingkungan Sekretariat DPRD Kalsel diwajibkan untuk melakukan test PCR, sehingga dapat mendeteksi sejak dini apabila terdapat penyebaran Covid-19.
“Bila ada staf yang tidak mau tes PCR lebih baik istirahat di rumah saja, tidak usah ke dewan,” kata Supian.
Komentar