BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kalsel Supian HK yakin sidang Gugatan Hasil Perhitungan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini akan dimenangkan pasangan calon nomor urut 1 H Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu).
“Kita berharap keputusan MK besok akan memenangkan pasangan calon nomor urut 01 Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu),” kata Supian HK, Kamis (29/7/2021).
BACA JUGA :
Link Siaran Langsung Sidang Putusan Sengketa Pilgub Kalsel 2020 di YouTube Mahkamah Konstitusi Hari Ini
BACA JUGA :
H Supian HK: Kemenangan BirinMU di Atas 2 Persen, Harusnya MK Tolak Gugatan Denny-Difriadi
Orang nomor satu di DPRD Kalsel mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini sangat ditunggu-tunggu sekali oleh masyarakat di Provinsi Kalsel dan.
“Kita berharap pasangan calon nomor urut 1 H Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu) segera dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel definitif, agar pembangunan berjalan,” ujar Supian HK.
Menurut Supian HK, saat ini anggaran sudah masuk pembahasan KUA PPAS 2022, kalau tidak gubernur definitif, bagaimana untuk membangun daerah karena kalau Pj Gubernur tidak bisa terlalu jauh mengambil kebijakan,” ujar Supian HK yang juga Ketua DPRD Kalsel di Banjarmasin, Kamis (29/7/2021).
Menurut Supian, semoga Kalsel segera ditetapkan Gubernur definitif yang sah agar dapat memimpin daerah dengan kebijakan-kebijakannnya.
Seperti diketahui Partai Golkar Kalsel merupakan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1 yakni H Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu).
Selain Partai Golkar ada juga PAN, PDIP, PKB, Nasdem, PKS, PKPI, PSI dan Perindo yang mengusung dan mendukung untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalsel tahun 2020.
Supian HK mengatakan, rencananya, di Sekretariat DPD Partai Golkar Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin akan menggelar nonton langsung Sidang Gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual hari Jumat (30/7/2021) pukul 09.00 WIB atau pukul 10.00 WITA sampai selesai.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kalsel H Supian HK berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 02 Denny Indrayana-Difriadi karena kemenangan suara Sahbirin-Muhidin di atas 2 persen.
“Gugatan ke MK ini merupakan ranahnya KPU, tetapi kami mengharapkan MK subyektif memutuskan pekara ini, karena kemenangan Sahbirin-Muhidin di atas 2 persen, seharusnya gugatan dimentahkan sebelum penetapan,” katanya.
Komentar