oleh

Sembunyi dari Kejaran Petugas, Pelarian IRT Bandar Sabu di Tabalong Berakhir dalam Sel

TANJUNG, kalimantanlive – NR (33), ibu rumah tangga tak bisa lagi menikmati kebebasannya.

Kini NR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melanggar hukum.

Tak hanya jadi pengedar sabu, ia juga sempat ditetapkan sebagai DPO karena kabur saat akan ditangkap.

Kini pelariannya berakhir setelah dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong.

Pelaku yang tinggal di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalael) ini, diamankan Kamis (30/9/2021) siang, sekitar pukul 13.30 Wita.

NR ditetapkan DPO Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan oknum sipir Lapas Tanjung, Rabu (11/8/3021).

Dari pengakuannya kepada petugas, terungkp kalau sabu-sabu yang disita berasal dari pelaku, NR.

BACA JUGA Bekuk Jaringan Narkoba Luar Daerah, BNNP Kalteng Sita 1,2 Kg Sabu dari 11 Tersangka

Saat itu penangkapan sempat akan dilakukan terhadap NR di rumahnya, namun kondisi yang bersangkutan diketahui petugas sedang menjalani isolasi mandiri bersama keluarganya karena terpapar Covid-19.

Ketika petugas bersama medis hendak melakukan swab terhadap terduga pelaku di kediamannya di Desa Kasiau, ternyata NR sudah tidak ada lagi di rumah atau melarikan diri.

Dalam upaya tersebut, petugas hanya mengamankan barang bukti sabu-sabu yang tersisa, dan setelah ditimbang beratnya 0,3 gram.

Hampir satu bulan bersembunyi dari pengejaran petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, akhirnya NR ditangkap di kediaman orangtuanya di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *