oleh

Diciduk di Jalan, Warga Cempaka Banjarbaru Tak Berkutik Digelandang Petugas Gara-gara Menyimpan Sabu

BANJARBARU, kalimantanlive.com – Kedapatan menyimpan, menguasai dan membawa satu lembar plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 80,62 gram dan berat bersih 79, 17 gram, S Alias Udin (52) tidak dapat berkutik saat diciduk Satresnarkoba Polres Banjarbaru di depan Toko UP PD Gemilang, Jalan Simpang Empat Peramuan, Landasan Ulin Timur, Landasan Ulin, Banjarbaru.

Diamankannya pria yang diketahui warga Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di tempat tersebut akan terjadi transaksi narkotika.

“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru,” kata Tajudin, Rabu (16/03/2022).

BACA JUGA: Pria di Kabupaten Banjar Diciduk Ditresnarkoba Polda Kalsel, Gegara Pesan Ganja Kering Via Online

BACA JUGA: Polres Tanahlaut Bekuk Bandar Besar dan Sita 7,5 Ons Sabu, Jaringan Kalbar yang Terafiliasi Malaysia

Dan ternyata benar, setelah dilakukan penggeledahan dari yang bersangkutan ditemukan barang bukti satu lembar plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam plastik hitam.

Kemudian ditemukan pula barang bukti handphone Nokia Hitam dan barang bukti lainnya.

Atas temuan tersebut, Udin dibawa ke Polres Banjarbaru dan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor: M Khaitami
Sumber: Banjarmasinpost.co.id