oleh

BESOK, Proses Pengajuan Pencairan Gaji Ke-13, Ini Besarannya dan Pegawai yang Gigit Jari

Dia memerinci, perkiraan alokasi untuk gaji ke-13 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di pusat. Kemudian alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp 15 triliun untuk PNS di daerah, serta melalui alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

Ini Besaran Gaji-13 yang Diterima

Menurut beleid yang berlaku sejak 13 April 2022 tersebut, besaran maksimal gaji ke-13 mulai dari Rp3,21 juta sampai Rp24,13 juta per orang bergantung jabatan.

Berikut rincian besaran maksimalnya:

  1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
  • Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
  • Sekretaris Rp18,34 juta
  • Anggota: Rp18,34 juta
  1. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan
  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta
  1. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

A. Pendidikan SD/SMP

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp3,61 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

B. SMA/Diploma I

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,32 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

C. Diploma II dan Diploma III

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,65 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta

D. Strata I/Diploma IV

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,39 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

E. Strata II/Strata III