oleh

Satpol PP Tanah Bumbu Bongkar 26 Tempat Karaoke Tak Berizin di Desa Sari Gadung Simpang Empat

BATULICIN, Kalimantanlive.com Tim Gabungan Satpol PP, Damkar Kabupaten Tanah Bumbu akhirnya melakukan pembongkaran tempat hiburan karaoke tak berizin di Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Jum’at (1/7/2022).

Eksekusi pembongkaran 26 tempat hiburan karoake itu dilakukan petugas Satpol PP dan Damkar Tanbu karena para pemiliknya tak mengindahkan surat teguran atau peringatan tertulis sebanyak tiga kali yang telah dilayangkan petugas.

Pembongkaran dipimpin Kasat Polisi Pamong Praja dan Damkar Tanah Bumbu Anwar Salujang, dibantu dari sejumlah personil kepolisian, TNI dan Denpom setempat.

BACA JUGA:
Bupati Zairullah Harapkan Kontribusi TPD pada Program Satu Desa Satu Masjid di Tanah Bumbu

BACA JUGA:
Kadis Kominfo Tanah Bumbu Ardiansyah : Wartawan Diharapkan Meningkatkan Kualitas Berita

Sekitar 70 petugas gabungan turun untuk mengamankan jalan penertiban dan pembongkaran tempat hiburan tak berizin di Desa Sarigadung.

Anwar Salujang mengatakan, kegiatan pembongkaran merupakan tindak lanjutan dari surat peringatan yang telah diberikan pihaknya kepada pemilik tempat hiburan yang tidak memiliki izin dan mengindahkan surat teguran.

“Mereka diberikan kesempatan selama tujuh hari, akan tetapi surat peringatan yang kami layangkan tidak mendapat tanggapan dari pemilik tempat hiburan, sehingga petugas akhirnya mengambil langkah tegas,” kata Anwar Salujang saat eksekusi sedang berlangsung.

Tercatat banyak 26 tempat hiburan yang berada di Kilometer 8, Desa Sari Gadung dibongkar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu.

Petugas juga mengangkut meja biliar, peralatan karaoke, dan perlengkapan lainnya ke kantor Satpol PP dan Damkar untuk diamankan.