oleh

Skandal Pasar Alabio HSU Kalsel Berlanjut ke KPK, Tim Hukum P3A : Ini Oknum-Oknum yang Disasar

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Permasalahan pengelolaan Pasar Alabio, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel, akhirnya berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hari ini, tim hukum Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) menyampaikan laporan tersebut ke Gedung Merah Putih di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Kuasa Hukum P3A, Denny Indrayana, menyatakan sejak awal telah menduga ada yang tidak beres dalam proyek renovasi Pasar Alabio yang dilaksanakan pada tahun 2017 sampai saat ini. Bagaimana tidak, P3A yang telah turun temurun menempati Pasar Alabio untuk berdagang, harus terusir akibat kewajiban membayar sumbangan paksa dengan nilai fantastis.

BACA JUGA:
Polemik Pasar Alabio Bak Benang Kusut: P3A Nilai Pemkab HSU Tak Laksanakan Putusan MA

“Sejak pertama kali mengadvokasi P3A sekitar Juni 2020, kami telah menduga banyak yang tidak beres dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Hulu Sungai Utara, salah satunya proyek renovasi Pasar Alabio ini,” jelas Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011 – 2014 tersebut.

Sebelumnya, proyek renovasi Pasar Alabio memang menuai kritik karena banyak kejanggalan di dalamnya. Pembangunan Pasar Alabio direncanakan menggunakan dana sumbangan/kontribusi dari masyarakat, namun ternyata dibangun menggunakan APBD senilai 9,68 milyar.

Tim Kuasa Hukum Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) melaporkan skandal Pasar Alabio Kabupaten HSU Kalsel ke KPK di Jakarta, Selasa (12/7/2022). (HO/ Humas Lawfirm Integrity)

Setelah selesai dilakukan perbaikan, Pemkab HSU tetap meminta sumbangan/kontribusi tersebut dengan angka fantastis yang jelas memberatkan para pedagang lama.

Kemudian banyak pihak menilai kualitas renovasi Pasar Alabio jauh di bawah standar sebuah bangunan dengan nilai pembangunan mencapai Rp 9,6 miliar.

Sebuah indikasi lain yang bisa digunakan oleh KPK sebagai pintu masuk menyelidiki lebih lanjut skandal Pasar Alabio.

Kini, masalah berlanjut ketika P3A telah dinyatakan menang oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan MA Nomor 336 K/TUN/2021, namun Pemkab HSU tetap bersikeras untuk menolak eksekusi.