oleh

Polisi Tetapkan Rizky Billar Tersangka, AKP Nurma Dewi: Pagi Ini Kembali Diperiksa Penyidik

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, status Rizky Billar naik menjadi tersangka kasus KDRT.

Menurut AKP Nurma Dewi, Rizky menjadi tersangka dari sebelumnya saksi setelah menjawab sebanyak 48 pertanyaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Pertanyaan ini terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap

# Baca Juga :Hari Ini Polisi Jadwalkan Periksa Rizky Billar, Akankah Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora?

# Baca Juga :Kombes Zulpan Buka-bukaan Soal Luka-luka di Tubuh Lesti, dari Lebam hingga Tulang Leher Bergeser

# Baca Juga :Murka Tau Lesti Kejora Disiksa Rizky Billar, Inul Daratista: Aku Bantu Gampar!

# Baca Juga :Lesti Kejora Minta Pulang, Rizky Billar Langsung Banting dan Cekik Istrinya, Ramalan Mbak You Benar?

Kurang lebih sembilan jam suami Lesti Kejora itu diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Nurma mengatakan 48 pertanyaan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat pesinetron berusia 27 tahun itu.

“Pertanyaan sebanyak 38 kemudian berkembang menjadi 48, itu semua sudah dijawab itu adalah hak jawab dari saudara R,” kata AKP Nurma Dewi, Rabu (12/10/2022) malam.

Usai menerima 48 pertanyaan penyidik pun menaikkan status Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT.

“Kemudian malam ini penyidik sudah semua proses (pemeriksaan) sudah dilaksanakan. Untuk saudara R sudah ditetapakn sebagai tersangka,” ujar Nurma.

Hingga dinihari tadi Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk mengetahui apakah suami Lesti Kejora itu akan menjalani penahanan.

Rencana pagi ini, Rizky Billar kembali diperiksa oleh penyidik.

“Jadi untuk sementara ini kita sudah menetapkan sebagai tersangka. Jadi nanti kita cek kembali ke penyidik nanti setelah ada info apa isi kemudian pertanyaan yang sudah kita siapkan untuk status tersangka nanti kita bisa infokan kembali (soal penahanan) itu wewenang penyidik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

Atas kejadian tersebut, Billar disangkakan Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT dengan hukuman pidana penjara 5 tahun.