oleh

Pansus I DPRD Kalsel Kebut Raperda Penyelenggaraan Perizinan demi Kepastian Hukum bagi Masyarakat

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Perizinan agar segera rampung dan bisa segara menjadi Perda, Selasa (17/1/2023).

Rapat finalisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kalsel diikuti jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalsel dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel.

BACA JUGA:
Sekretariat DPRD Kalsel Resmi Naik ke Tipe B, Supian HK Minta Sekwan Buktikan Kinerjanya

Wakil Ketua Pansus I Siti Noortita Ayu Febria Roosani mengatakan pihaknya berupaya agar Raperda Penyelenggaraan Perizinan ini dapat segera dirampungkan, mengingat urgensinya untuk menjaga kualitas perizinan yang bertanggung jawab serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan instansi yang melaksanakan kegiatan terkait perizinan.

“Pada dasarnya pansus ini mendorong untuk segera diselesaikan dikarenakan DPMPTSP juga memerlukan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan kegiatannya,” kata wakil rakyat yang akrab disapa Tatum ini.

Menurut dia, jika sudah rampung, Perda nantinya digunakan DPMPTSP Kalsel untuk pelaksanaan SOP-nya karena selama ini hanya memegang pelimpahan dari Gubernur Kalsel.

“Saat ini Sistem Online Single Submission ( OSS) merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.