oleh

Fakta Baru Manuver Tunda Pemilu 2024, KPU Ternyata Tak Hadirkan Saksi Hadapi Gugatan Prima

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Dewan Pengurus Daerah Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Riau melaporkan hakim dan perangkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Polda Riau, Selasa, 7 Maret 2023.

Ketua KNPI Riau Larshen Yunus menyampaikan, laporan tersebut dilayangkan terkait putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menghentikan tahapan pemilu 2024 dan mengulang proses dari awal. Larshen menyebut vonis mejelis hakim melawan konstitusi.

# Baca Juga :BREAKING NEWS – Aurel Hermansyah Lahirkan Anak Pertama: Atta Halilintar: 22-2-2022. Malaikat Hidupku

# Baca Juga :Delapan Warga Binaan Permasyarakatan Lapas Karang Intan, Ikuti Perayaan Natal di Banjarbaru

# Baca Juga :Aplikasi WhatsApp Tiba-tiba Down, Pengguna Kaget tak Bisa Kirim Pesan : Dikira Habis Kouta

# Baca Juga :Pemko Banjarbaru Tampilkan Pantauan Kualitas Udara Kota Idaman Realtime 24 Jam di Videotron

“Akhirnya tiga Hakim, satu Panitera Pengganti dan satu Juru sita Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara Resmi di Laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Larshen Yunus dalam keterangan tertulisnya diterima wartawan.

Sementara itu, kasus putusan penundaan Pemilu 2024 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki babak baru.

Terungkap, dalam rangkaian sidang yang berlangsung sejak gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) diregistrasi pada 8 Desember 2022, KPU tak menghadirkan satu pun saksi.

Situasi tersebut dianggap mencerminkan ketidakseriusan KPU RI menghadapi gugatan perdata Prima yang secara materi cukup berbahaya, karena partai politik besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu meminta diulangnya seluruh tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari yang otomatis menunda pemilu.

Terlebih, majelis hakim PN Jakpus, dalam pertimbangannya, juga mengaku tahu maksud Prima lewat petitum itu bertujuan menunda pemilu.

Dikutip dari salinan putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022, Kamis (2/3/2023), terungkap bahwa Prima menghadirkan 2 orang saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim PN Jakpus.

Majelis hakim belakangan mengabulkan semua gugatan Prima karena dalam salah satu pertimbangannya, dalil-dalil yang diajukan Prima disebut tidak dapat dibantah KPU.

“Menurut majelis, para penggugat sudah dapat membuktikan seluruh dalil-dalil tindakannya sedangkan tergugat tidak dapat mempertahankan dalil-dalil bantahannya, maka gugatan penggugat dapatlah dikabulkan seluruhnya,” tulis putusan itu.

Di sisi lain, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mewakili lembaganya sebagai tergugat juga hanya memberi kuasa kepada 43 komisioner dan staf KPU RI untuk bicara dalam persidangan. KPU tidak mengirim pengacara.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam sidang perdana di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (27/2/2023). Hasyim diadukan oleh Direktur Eksekutif Nasional Prodewa Muhammad Fauzan Irvan karena dianggap partisan.Anggapan partisan itu menyusul komentar Hasyim pada Catatan Akhir Tahun 2022, soal adanya kemungkinan Pileg 2024 memakai sistem proporsional tertutup sehubungan dengan adanya uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

Penjelasan KPU

Hasyim Asy’ari angkat bicara alasannya tidak menghadirkan saksi maupun pengacara dalam menghadapi gugatan perdata Prima.

Alasan pertama, Hasyim menegaskan bahwa perkara tersebut di luar yurisdiksi PN Jakpus. Argumen ini juga disampaikan oleh KPU RI dalam eksepsinya dalam perkara Prima, tetapi ditolak majelis hakim PN Jakpus.

“Gugatan dan sengketa tentang partai politik jalurnya adalah Bawaslu dan PTUN,” kata Hasyim kepada Kompas.com pada Selasa (7/3/2023).

“Dengan demikian, ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN,” ia menambahkan.

Alasan kedua, menurutnya, KPU tidak perlu menghadirkan siapa pun untuk menghadapi gugatan ini karena mereka sendiri pihak yang “paling tahu” kronologi masalah yang dihadapi Prima.

Prima merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.

“KPU ini sebagai pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai, jadi KPU ini adalah pihak yang tahu urusan tersebut,” kata Hasyim.

“Berdasarkan dua hal tersebut, KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut,” lanjutnya.