oleh

Bawa 21 Paket Sabu, Warga Pekauman Banjarmasin Diringkus Satresnarkoba Polresta 

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Seorang pria berinisial MH (41) warga Jalan 9 Oktober, Pekauman Banjarmasin Selatan, diringkus Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko membenarkan penangkapan terhadap diduga pelaku.

BACA JUGA:
Pengedar Narkoba di Tabalong Dibekuk, Polisi Sita 3 Paket Sabu dan Ribuan Butir Obat Terlarang

BACA JUGA :
Simpan 41 Paket Sabu di Rumah, Warga Jalan Kuin Banjarmasin Tak Berkutik Diringkus Polisi

“Ya untuk pelaku sudah kita amankan di kawasan Jalan Laksana Intan, Gang Jambrut, tepat di wilayah Banjarmasin Selatan, pada Senin (20/3/23) kemarin,” ucapnya, Minggu (26/3/23).

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika yang disimpan oleh pelaku didalam tas pinggangnya.

“Ada sebanyak 21 paket sabu dengan berat 4,89 Gram, yang disimpan dalam tas pinggang hitam yang digunakan oleh pelaku,” jelasnya.

Kemudian barang bukti tas pinggang dan lainnya seperti kotak rokok, dan sebuah telfon genggam miliknya juga disita oleh petugas.