JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Polda Metro Jaya mengancam akan menjemput paksa para pemeran film dewasa tersebut jika tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang kedua.
Panggilan pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya, setelah pemanggilan pada pertama para pemeran film dewasa diantaranya Siskaeee, Virly Virginia, Meli 3GP tak ada yang datang.
Sebelumnya, sebanyak 16 artis dan aktor pemeran film dewasa Indonesia akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya besok, Selasa (19/9/2023).
# Baca Juga :WADUH! Pembuat Film Porno di Jakarta Sudah Produksi 120 Judul, Bikin Film Horor Gak Laku
# Baca Juga :Diretas dan Tayangkan Film Porno Beberapa Menit, Semua Layar Iklan LED di Kota Baghdad Dimatikan
# Baca Juga :Guru Ngaji di Mojokerto Diduga Cabuli 3 Murid, Sebelum Main Dipaksa Nonton Film Porno
# Baca Juga :PENUMPANG Heboh, Video Porno Mendadak Muncul di Layar TV KM Bahari V, Kapten Kapal: Awalnya Film Laga
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengirim surat panggilan kedua kepada para pemeran dalam kasus pembuatan film dewasa.
“Untuk surat panggilan yang kedua apabila sudah diterima dan tidak datang tanpa alasan yang jelas dan sah maka kita akan terbitkan surat perintah membawa,” kata Kombes Ade di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Kombes Ade menjelaskan, para pemeran film dewasa tersebut dilakukan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan pada Selasa (19/9/2023).
“Kita kembali melayangkan surat panggilan untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa besok. Dan untuk yang panggilan yang pertama sudah diterima dan belum hadir pada Jumat kemarin, kita kirimkan panggilan yang kedua,” kata Kombes Ade.
Sebanyak 16 saksi kasus produksi film dewasa di Jakarta Selatan belum memenuhi panggilan pertama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan pada Jumat (15/9/2023).
“Belum ada yang hadir pada jadwal pemeriksaan 16 orang saksi (talent pria dan wanita) pada hari Jumat,” kata Kombes Ade.
Ade menjelaskan bahwa beberapa surat panggilan yang dikirimkan oleh penyidik melalui ekspedisi kepada saksi yang berdomisili di luar kota dikembalikan dengan berbagai alasan pengembalian surat.
“Dikembalikan oleh ekspedisi ke kantor penyidik dengan alasan sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan atau alasan orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut,” katanya.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber