oleh

Gara-gara Bikin Ayam Goreng Tak Enak, Suami di Tanah Bumbu Pukul dan Injak-injak Istrinya

BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang suami di Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MY (33) harus berurusan dengan pihak kepolisian pasalnya ia tega menganiaya istrinya NAY (29) hingga babak belur.

Akibat perbuatannya itu, MY dilaporkan istrinya dan telah ditangkap petugas dari Polres Tanah Bumbu atas pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Penganiayaan tersebut terjadi pada, Kamis (30/11/3023). Ketika itu pelaku meminta korban untuk dibuatkan ayam goreng,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, Sabtu (2/12/2023).

# Baca Juga :Diduga Edarkan Sabu, Perantau Asal Jember Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu

# Baca Juga :Gelar berbagai Inovasi Kegiatan Sosial, Kapolres Tanah Bumbu Berikan Penghargaan kepada Polsek Satui

# Baca Juga :Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis Secara Daring Polres Tanah Bumbu, Mabes Polri Singgung Fungsi Kontrol

# Baca Juga :Polres Tanah Bumbu Siapkan Titik Pos Pengamanan Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Mudik

Namun saat ke dapur, jelas Iptu Jonser, pelaku melihat ayam tersebut belum digoreng karena masih direndam agar bumbunya meresap. Melihat hal itu, pelaku emosi dan langsung menganiaya istrinya.

“Saat dianiaya, korban tak melawan. Bahkan setelah dianiaya, korban langsung membuatkan ayam goreng untuk suaminya,” kata Iptu Jonser.

Setelah matang, papar Iptu Jonser, ayam goreng lantas diantarkan ke kamar oleh korban. Namun bukannya bersyukur, pelaku kembali menganiaya istirnya karena ayam goreng yang dibuatkan dirasa kurang.

“Pelaku merasa ayam goreng yang dibuatkan istrinya kurang. Dia lantas menginjak-injak istinya hingga mengalami luka lebam di tubuh dan kepala,” jelasnya.

Dua kali dianiaya karena masalah sepele, korban tak terima. Korban kemudian memilih melaporkan ke suaminya ke polisi.

Mendapatkan laporan dari korban, polisi kemudian menangkap pelaku. Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya istrinya.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya seraya mengatakan, atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/Fajarharapan.id