oleh

KPU Hilangkan Debat Cawapres, Anies: Belum Dibicarakan, Sudah Ditetapkan, Ganjar: Memilih Kucing dalam Karung

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COMKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tidak secara khusus menjadwalkan debat antar calon wakil presiden (cawapres), hal itu membuat Cclon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku terkejut.

Sebab menurut Anies, pembahasan bersama soal format debat belum dibicarakan dengan semua tim pasangan capres-cawapres.

Namun, KPU tiba-tiba sudah mengambil keputusan soal format debat.

# Baca Juga :Kota Banjarbaru Tingkatkan Transparansi dan Netralitas ASN di Pemilu 2024, Begini Caranya

# Baca Juga :Deklarasi Kampanye Damai, Wali Kota Banjarbaru: Pemilu 2024 Fair Play dan Tidak Nyogok

# Baca Juga :Kampanye Bergulir, KPU Banjarmasin Sosialisasikan Pemilu Aman, Tertib dan Menyenangkan

# Baca Juga :Anggota DPRD Balangan Ingin Penyelenggara Pemilu 2024 Perhatikan Penyandang Disabilitas

“Maka itu kita terkejut. Belum berbicara bersama tapi sudah ditetapkan. Nah, nanti pada waktunya surat itu juga akan disampaikan (pandangan tim Anies-Muhaimin (Amin) ke KPU,” ujar Anies di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Sabtu (2/12/2023).

Anies menjelaskan, Tim Amin sebelumnya sudah mengirimkan surat ke KPU untuk mengusulkan terkait format debat capres-cawapres.

Sebab dari Tim Amin sendiri merasa belum pernah diajak berbicara soal hal tersebut.

Anies pun mengungkapkan, berdasarkan pengalaman dirinya mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2017, saat itu tim dari tiga pasangan calon gubernur – calon wakil gubernur selalu diajak berbicara oleh KPU.

“Merumuskan bersama sama,” katanya.

Diketahui, pada Pilpres 2024, KPU tidak akan menggelar debat yang khusus hanya diikuti oleh capres dan cawapres.

KPU memang mengatur bahwa lima debat yang diselenggarakan akan terbagi dalam tiga kali debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden.

Hanya saja, dalam lima debat tersebut, para calon presiden dan calon wakil presiden akan sama-sama naik panggung.

Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.

“Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023)

Memilih kucing dalam karung

Sementara itu Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut dihilangkannya debat khusus calon wakil presiden (cawapres) membuat rakyat seperti memilih kucing dalam karung.

Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyatakan, rakyat berhak menilai visi, komitmen, dan persiapan para kandidat melalui agenda debat.

“Kalau kita tidak memberikan rakyat hak mereka, kita juga nanti akan dihadapkan pada pertanyaan, apakah kita mau memilih kucing dalam karung? Seharusnya kan kita tidak memilih kucing dalam karung,” kata Todung dalam konferensi pers virtual, Sabtu (2/12/2023).

Sebaliknya, Todung mengatakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan KPU secara kelembagaan tidak berhak mengubah format debat.

Sebab, format debat sudah diatur di dalam Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam aturan itu, lanjut Todung, porsi format debatnya, yakni tiga kali debat untuk calon presiden (capres) dan dua kali debat untuk cawapres.

Todung menegaskan, KPU harus mengubah UU tersebut apabila tetap menginginkan format debat khusus cawapres ditiadakan.

“Menurut saya dengan pernyataan Ketua KPU dengan mengatakan ‘oke tetap lima kali debat tapi capres-cawapres itu hadir bersamaan’, nah ini menurut saya satu akal-akalan format yang sedang dibuat KPU dan itu tidak boleh kita terima, dan tidak bisa kita terima. KPU boleh mengubah itu kalau undang-undangnya diubah,” tegas dia.

Diketahui, pada Pilpres 2024, KPU tidak akan menggelar debat yang khusus hanya diikuti oleh calon presiden dan calon wakil presiden.

KPU memang mengatur bahwa lima debat yang diselenggarakan akan terbagi dalam tiga kali debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden.

Hanya saja, dalam lima debat tersebut, para calon presiden dan calon wakil presiden akan sama-sama naik panggung.

Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.

Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.

“Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber