oleh

Patroli Malam, Polisi Jorong Geledah PriaAsal HST yang Nongkrong di Warung Kopi, Ternyata Ini yang Ditemukan

PELAIHARI, KALIMANTANLIVE.COM – Jangan pernah membawa senjata tajam (sajam) apabila tidak memiliki izin. Jika mengabaikan, maka akan bernasib seperti yang dialami lelaki berinisial S (27) ini.

Warga Desa Guha Kecamatan Labuhan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), ini sekarang mendekam di sel Mapolsek Jorong dikarenakan tertangkap tangan membawa sajam tanpa izin.

# Baca Juga :HUT Ke-78 Bhayangkara di Polres Tala Bertabur Doorprize, Prajurit TNI Bahagia Dapat Sepeda Motor

# Baca Juga :Polres Tala Ringkus Pelaku Penggelapan Beras, Sempat Lari ke Kaltim

# Baca Juga :KRONOLOGI Santri Asal Banjarmasin Tenggelam di Pantai Batakan Baru, Polres Tala: Ombak Lumayan Besar

# Baca Juga :Polres Tala Musnahkan Sabu dengan Tersangka 12 Lelaki dan 1 Perempuan, Juga Ungkap Pembuat SIM Palsu

Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kapolsek Jorong, Iptu Joko Sulistiyo Sriyono, Jumat (9/8/2024), menerangkan S diamankan di sebuah warung kopi pada Kamis (8/8/2024) malam sekitar pukul 22.30 Wita.

Lelaki berambut pendek berjambul ini diamankan di warung kopi di tepi Jalan A Yani KM 125, Desa Simpang Empat Sungai Baru. Tepatnya di lingkungan RT 01.

Pada giat Kamis malam tersebut, Iptu Joko langsung memimpin giat bersama beberapa orang anggotanya.

Saat itu ia melakukan patroli dan memeriksaan apabila ada aktivitas masyarakat yang dinilai mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.

Sekira pukul 22.30 Wita Iptu Joko dan anggotanya mendatangi sebuah warung kopi di Desa Simpang Empat Sungai Baru tersebut. Suasana warung agak ramai, jumlah pengunjung sekitar 15 orang.

Iptu Joko dan anggotanya kemudian mendekati warung tersebut dan melihat ada gelagat mencurigakan dari salah seorang pengunjung berinisial S. Saat itu S tampak seperti hendak membuang sesuatu yang diselipkan di pinggang kiri di balik baju.

Hal itu terlihat oleh petugas dan langsung melakukan pemeriksaan. Benar saja, ternyata S menyembunyikan sajam di balik baju di pinggang kirinya.

Lelaki yang berprofesi sebagai pekerja serabutan itu pun kemudian dibawa ke mapolsek Jorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.