oleh

Apa Itu Fase Status Darurat Karhutla dan Kekeringan? Begini Penjelasan Kalak BPBD Balangan

PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan, H Rahmi menjelaskan terdapat tiga tahapan dalam status Keadaan Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan.

“Ada tiga fase yang harus dipahami, dalam status keadaan darurat mulai dari fase Kesiapsiagaan. Jika dalam fase kesiapsiagaan kita menghadapi ancaman kebakaran, baik itu hutan maupun lahan dalam skala besar, maka akan kita tingkatkan lagi ke fase Tanggap Darurat,” jelas Rahmi, Rabu (14/8/2024).

Kemudian, proses pemulihan atau penanganan menuju kondisi normal dalam fase Tanggap Darurat disebut masa transisi atau Pasca Bencana.

“Saat ini kita masih dalam keadaan siaga, artinya belum terjadi karhutla tapi kita sudah memprediksikan dan memperhitungkan bahwa adanya indikasi atau faktor yang terjadi kalau kita lengah,” ungkap Rahmi.

Dalam rangka lebih mengoptimalkan antisipasi bencana Karhutla, BPBD Balangan juga membagikan surat edaran ke setiap kecamatan agar dapat diteruskan ke masyarakat.

“Hal tersebut agar status kita dapat diketahui secara keseluruhan bahwa keadaan kemarau kita berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” jelas Kalak BPBD Balangan.

Rahmi berharap, Kabupaten Balangan pada tahun ini kejadian kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisir atau bahkan tidak terjadi.

“Mudah-mudahan kemarau kita berada dalam kondisi kemarau basah, karena dari pemerintah pusat melakukan rekayasa cuaca agar tetap turun hujan, agar lahan tidak terlalu kering,” harapnya. (Kalimantanlive.com/Kamil)

editor : TRI