oleh

Berkat ‘Nyanyian’ Si Kurir Sabu, Teman Seprofesinya Ikut Masuk Sel Tahanan Polres Balangan

PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Hanya dalam hitungan jam, Polres Balangan berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika yang malang melintang di wilayah hukum Polres Balangan.

Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan kasus terhadap tersangka MHA (29) yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Balangan di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Senin (12/8/2024) malam lalu.

MHA diketahui merupakan kurir narkotika jenis sabu yang biasa mengantarkan paket sabu dari Hulu Sungai Tengah (HST) ke Kabupaten Balangan.

MHA dibekuk di wilayah Kelurahan Batu Piring saat kedapatan mengantarkan sabu.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, dari penangkapan terhadap MHA, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis sabu berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,15 gram.

MHA beserta barang bukti diamankan di Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pengembangan kasus melalui informasi dan keterangan yang didapat dari MHA.

MHA juga mengakui kalau dirinya hanya berperan sebagai kurir dan mendapatkan narkona jenis sabu dari orang lain.

“Setelah MHA diamankan, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pengembangan dan mengantongi satu identitas tersangka lainnya,” kata Iptu Eko, Rabu (14/8/2024).

Kemudian, dengan gerak cepat dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Balangan untuk menangkap tersangka baru, yakni beinisial MN (29) alias Gucik.

Gucik dibekuk di tempat tinggalnya di Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST.

“Gucik ditagkap jajaran Satresnarkoba Polres Balangan beberapa jam kemudian setelah pengembangan kasus terhadap MHA,” ujar Iptu Eko.

Gucik pun lanjutnya juga mengakui bahwa telah menjual narkoba jenis sabu kepada MHA.

Pada penangkapan terhadap Gucik, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip berwarna bening, berat kotor 2,51 gram dan berat bersih 0,81 gram.