oleh

Komisi IV DPRD Kalsel Koordinasi dengan Kemenkes RI untuk Implementasi Aturan KRIS

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan kunjungan kerja ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Senin (14/10/2024) pagi, di Ruang 409 Gedung dr. Adhyatma, Jakarta Selatan.

Kunjungan ini bertujuan untuk mempersiapkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yang ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2025.

BACA JUGA: Komisi III DPRD Kalsel Belajar Program Perencanaan Pembangunan di Kalimantan Tengah 2025

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Jihan Hanifha, S.H., menyampaikan bahwa pertemuan ini sangat penting mengingat mereka merupakan perwakilan masyarakat dan akan menjadi suara pertama yang menyuarakan keluhan jika penerapan KRIS tidak berjalan sesuai harapan.

“Kami hadir di sini untuk memastikan KRIS berjalan sesuai harapan masyarakat. Jika ada masalah, kami adalah pihak pertama yang akan menerima komplain,” ujarnya.

Politisi dari Partai Gerindra ini menekankan pentingnya dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam penerapan KRIS. Menurutnya, terdapat 12 kriteria fasilitas rawat inap yang harus dipenuhi, dan mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalsel saja akan sangat memberatkan.