BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Sosial melaksanakan Rapat Koordinasi Program Pemberdayaan Sosial se-Kalsel tahun 2024.
Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalsel, Muhammadun, melalui Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Murjani, menjelaskan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terintegrasi, berkelanjutan, dan dilakukan oleh pemerintah, daerah, serta masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Ini mencakup rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Dorong UMKM Naik Kelas dengan Pelatihan Survei Pasar Ekspor Melalui Internet
“Kontribusi masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat berupa pemikiran, tenaga, keahlian, dukungan, serta barang atau jasa,” ujar Murjani, di Banjarmasin, Jumat (18/10/2024).
Murjani menambahkan bahwa sumber daya manusia dalam kesejahteraan sosial meliputi tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, pekerja sosial, karang taruna, lembaga kesejahteraan sosial, serta relawan sosial lainnya.
“Rapat koordinasi ini bertujuan meningkatkan sinergi antara Dinas Sosial Provinsi Kalsel dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kalsel,” tambahnya.
Mengacu pada UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya terpadu yang mencakup rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.