oleh

Temui Jalan Buntu, Pihak BPN Sebut Pemda dan Warga Saling Kekeuh

KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Saling klaim sebagian tanah di area bangunan laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru belum ada titik terang penyelesaian, meski empat kali dimediasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru.

Belum ada titik terang jalan penyelesaian, selama empat kali mediasi BPN kedua pihak baik Pemerintah Daerah dan warga tetap kekeuh dengan legalitas dimiliki.

Baca Juga : Klaim Tanah Kepemilikan Warga Pasang Patok di Bangunan Pemda

Sesuai penjelasan pihak BPN Kotabaru, melalui Staf Pengukuran, Haris mengatakan Pemerintah Daerah memiliki legalitas dari pengadaan tanah yang belum dilakukan persetifikatan.

Sementara Haris juga tidak membantah terkait sertifikat atas nama Andi Sulaiman yang dipegang Andi Mulfiani.

Baca Juga : Jumlianoor Bingung Prioritas Pelebaran Jalan Yang Terbangun Taman

“Jadi kalau pun ada bahasanya tumpang tindih sertifikat, bukan tumpang tindih sertifikat,” jelas Haris kepada awak media, kemarin.

Sertifikat milik Andi Mulfiani benar adanya, selain pemerintah daerah memiliki sertifikat milik orang yang sudah dilakukan pembebasan.

“Tapi secara keseluruhan tanah pemda tersebut belum sertifikat,” ungkap Haris.