oleh

Ada Sertifikat di Tanah Aset Daerah Waket Komisi I DPRD Kotabaru Geswima Sebut Pencatatan Aset Yang Bermasalah

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Saling klaim tanah, Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kotabaru dengan seorang warga menjadi perhatian anggota DPRD.

Saling klaim dipicu, dari sisi Disperkimtan tanah yang dibangun laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) aset milik daerah berdasar hak alas kepemilikan segel.

Baca Juga : Klaim Tanah Kepemilikan Warga Pasang Patok di Bangunan Pemda

Segel dimiliki Disperkimtan dan diterbitkan tahun 2002, dari hasil pengadaan tanah tahun 2009 sekaligus tercatat sebagai aset.

Dari sisi warga, sebagian tanah terpakai parkiran dan jalan masuk atau keluar laboratorium DLH diklaim warga berdasar kepemilikan sertifikat dikeluarkan BPN tahun 2016.

Baca Juga : Temui Jalan Buntu, Pihak BPN Sebut Pemda dan Warga Saling Kekeuh

Belum tuntas persoalan jadi perhatian anggota DPRD Kotabaru Dr Gewsima Mega Putra SE.MM. Meminta penyelesaian dengan mediasi difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jika tidak menemukan jalan penyeselesaian, pemilik sertifikat merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum mengenai sengketa tanah dan dapat diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha atau Pengadilan Negeri,” lanjut Gewsima, kemarin.