oleh

Bejat! Pria di Tabalong Ini Tega Setubuhi Paksa Seorang Remaja Usia 15 Tahun

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang ptia berusia 30 tahun warga Kabupaten Tabalong tega melakukan tindak pidana asusila kepada seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.

Pelaku berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong di sebuah bengkel tempatnya bekerja, Rabu (23/10/2024) sore.

Baca Juga : Mengaku Intel Polisi, Pria Asal Amuntai Sukses Tipu Warga Tabalong, Segini Kerugian Korban

Baca Juga : Niat Balas Dendam, Pria di Tabalong Ini Tusuk Korbannya Pakai Pisau Hingga Luka

Baca Juga : Polres Tabalong Gelar Operasi Zebra Intan 2024, Catat Ini 7 Pelanggaran yang Diincar!

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko menjelaskan, tindakan bejat pelaku atas laporan ibu korban ke kepolisian.

“Berdasar laporan ibu korban telah terjadi tindak asusila terhadap anak perempuannya berusia 15 tahun yang masih bersekolah setingkat kelas 1 Sekolah Menengah Atas,” jelasnya, Kamis (24/10/2024).

Kejadian berawal pada Minggu (01/09/2024) sore, korban bersama ibunya serta pelaku pergi bersama-sama menggunakan sepeda motor menuju Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak untuk menonton konser musik.

Ibu korban meminta pelaku untuk membonceng anaknya untuk pergi ke lokasi konser menggunakan skuter metik milik pelaku dan menjemput korban di kediamannya.

Lalu, ibu korban juga turut menyaksikan dan sempat memvideokan korban, pelaku merupakan teman ibu korban dan korban sudah saling mengenal sekitar 2 bulan yang lewat.

Sesampainya di lokasi konser, korban bergabung kembali bersama ibu dan adik-adik korban, sedangkan pelaku bersama pacarnya.