KOTABARU, Kalimantanlive.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotabaru Rony Syafriansyah mengatakan pelaksanaan tahapan pembentukan petugas adhoc PTPS sesuai petunjuk teknis Bawaslu RI.
Sesuai dijadualkan, kata Rony, pembentukan PTPS atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara untuk kebutuhan Pilkada serentak pada 27 November mendatang.
Baca Juga : Terkendala Transportasi Kapal, Tes Wawancara Calon PTPS di Tiga Desa di Pulau Sembilan Dilakukan Jemput Bola
Menurut Rony, rekrutmen sampai dengan pelantikan PTPS dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masing-masing khususnya wilayah Kabupaten Kotabaru.
Termasuk tes wawancara calon PTPS oleh panwascam secara langsung dilaksanakan di kantor panwaslu kecamatan.
Baca Juga : Mendukung Ketahanan Pangan Nasional, Perwira di Polres Kotabaru Ajarkan Petani Cara Sukses Tanam Sayuran
Kecuali bagi calon PTPS yang berasal dari wilayah desa yang cukup jauh dari Ibu kota Kecamatan.
Panwascam memberikan penugasan kepada Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk melaksanakan tes wawancara atau melakukan pendampingan wawancara melalui online (zoom/WA Call Video) yang dilaksanakan oleh panwascam.