SOP Perlindungan Wartawan

oleh

SOP Perlindungan Wartawan Kalimantanlive.com

Kalimantan Media Bestari yang mengelola media siber Kalimantanlive.com menetapkan dan memberlakukan standar Perlindungan Profesi Wartawan media siber Kalimantanlive.com sebagai berikut:

  1. Kalimantan Media Bestari memberikan perlindungan hukum bagi wartawan media siber Kalimantanlive.com yang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya menaati Kode Etik Jurnalistik demi terwujudnya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
  2. Dalam hal berhadapan dengan hukum terkait karya jurnalistik, wartawan media siber Kalimantanlive.com diwakili oleh pemimpin redaksi selaku penanggung jawab pemberitaan.
  3. Surat panggilan kepada wartawan media siber Kalimantanlive.com yang dilaporkan atau diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, harus disampaikan kepada pemimpin redaksi.
  4. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan di media siber Kalimantanlive.com.
    Wartawan juga dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
  5. Laporan atau pengaduan terkait pemberitaan yang sudah memenuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, diselesaikan melalui sengketa jurnalistik di Dewan Pers.
  6. Persoalan hukum yang tidak terkait dengan pemberitaan atau kegiatan jurnalistik, di luar tanggung jawab perusahan dan atau pemimpin redaksi.
  7. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan media siber Kalimantanlive.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat, diintimidasi atau dihalang-halangi oleh pihak manapun.
  8. Wartawan media siber Kalimantanlive.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan media siber Kalimantanlive.com .
  9. Karya jurnalistik wartawan media siber Kalimantanlive.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran.

Pemilik atau manajemen dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau peraturan perundang-undangan lainnya.