Dalam cuitannya di akun @febridiansyah, eks Jubir KPK juga siapa saja pejabat negara dilarang rangkap jabatan oleh UU itu.
“Siapa saja Pejabat negara itu? Bisa dicek di UU ASN ini.. Semoga ga kelupaan baca aturan ini..” tulis Febri.
Febri juga melampirkan screenshot Pasal 122 UU lain tentang larangan pejabat negara rangkap jabatan :
Siapa saja Pejabat negara itu? Bisa dicek di UU ASN ini.. Semoga ga kelupaan baca aturan ini..
Ada jg sih disebut di UU lain.. pic.twitter.com/1a1Uu3ecBU
— Febri Diansyah (@febridiansyah) December 23, 2020
Senada, Pakar Hukum Tata Negara Bayu Dwi Anggono juga menyebut UU melarang menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
“Sesuai Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara jelas mengatur larangan bagi menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Dalam hal ini kepala daerah masuk kategori pejabat negara sebagaimana diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Bayu saat dihubungi Tempo pada Rabu, 23 Desember 2020, sebagaimana dikutip dari oposisicerdas.com.
Hal itu disampaikan Bayu menanggapi pernyataan Mensos Risma yang menyebut masih akan merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya untuk sementara waktu.
Adapun konsekuensi hukum jika tidak mematuhi UU tersebut, ujar Bayu, diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d UU Nomor 39/2008, yakni; diberhentikan dari jabatannya oleh presiden.







