“Pada 6 Desember pagi hari kita lakukan penangkapan. Tentunya kejadian pencurian ini baru pertama kali kurang lebih lima tahun terakhir. kita lakukan tindakan tegas terukur,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto, Senin (9/12/2019).
Diberitakan sebelumnya, perampokan terjadi di toko ritel modern di kawasan Teluk Tiram Banjarmasin Barat, pada Minggu malam hingga senin dini hari pekan lalu, (2/12/2019).
BACA JUGA:
Reskrim Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Barat Ungkap Perampokan Alfamart Teluk Tiram
Dalam aksi tersebut kedua perampok Mulkani dan Humaidi yang menggunakan senjata tajam untuk mengancam karyawan Alfamart Teluk Tiram Banjarmasin, berhasil menggasak uang sebanyak Rp 38 juta lebih.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.(*)
Editor : Elpian







