Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Orient Riwu Kore Warga Amerika Serikat, Bawaslu Sudah Peringatkan!

Yugi Tagi menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat ke Imigrasi di Kupang dan kantor Imigrasi pusat untuk mencari tahu soal dugaan bupati terpilih Sabu Raijua masih berkewarganegaraan AS.

Selain itu surat pemberitahuan juga sudah Bawaslu Sabu Raijua sampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk kemudian menanggapi masalah ini.

Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menyerahkan masalah ini kepada kepolisian.

BACA JUGA :
AHY Bongkar Gerakan Ambil Paksa Partai Demokrat Libatkan Mantan Kader dan Lingkaran Jokowi

Surat pemberitahuan dari Kedubes AS Orient Patriot Riwu Kore berstatus warga negara Amerika Serikat. (tangkaplayar.kumparn.com)

Lantas apakah boleh WNA menjadi kepala daerah? Jika merujuk Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dijelaskan syarat mutlak menjadi kepala daerah adalah WNI. Hal itu diatur dalam Pasal 7.

Berikut bunyi Pasal 7:

(1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota.

Peringatan Bawaslu
Menurut Ketua Bawaslu Yugi Tagi, saat pilkada sejatinya, pihaknya sudah mengingatkan KPU Sabu Raijua untuk menyelidiki isu bahwa Orient bukanlah berkewarganegaraan Indonesia.

“Kami juga sudah sampaikan peringatan sebelum penetapan. Kami minta mereka agar jangan terburu-buru menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih, tetapi akhirnya ditetapkan juga,” tambah dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *