“Hal yang memberatkan, terdakwa adalah seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa, perbuatan terdakwa membantu Djoko Tjandra menghindari putusan peninjauan kembali tertanggal 11 Juni 2009 adalah dalam perkara cessie Bank Bali sebesar Rp 904 miliar yang saat itu belum dijalani,” kata Hakim Eko.
Hal lain yang memberatkan adalah Pinangki dinilai tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
BACA JUGA :
Susi Minta Presiden Jokowi Keluarkan Imbauan untuk Hentikan Ujaran Kebencian di Media Sosial
“Terdakwa berbelit-belit, menyangkal dan menutup2-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara a quo, tidak tidak mengakui perbuatannya dan sudah menikmati hasil pidana yang dilakukannya,” ungkap hakim Eko.
Sedangkan hal yang meringankan hal meringankan adalah Pinangki bersikap sopan dalam persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, punya anak kecil berusia empat tahun, dan belum pernah dihukum.

Dalam kasus ini, Pinangki terbukti melakukan tiga dakwaan.
Pertama dakwaan kesatu subsider Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor; Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.







