Adapun dakwaan ketiga subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dalam dakwaan pertama, jaksa Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali, yaitu Djoko Tjandra.
BACA JUGA :
Video Moeldoko Tanggapi Pernyataan AHY Soal Kudeta Partai Demokrat: Jangan Ganggu Pak Jokowi!
Dakwaan kedua adalah pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS.

Dakwaan ketiga adalah pasal 15 juncto pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejakgung dan MA.
Penulis : Elpian Achmad
Editor : Elpianur Achmad







