JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM), sebuah perusahaan batu bara di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dengan ditolaknya permohonan PK dari PT MCM, secara otomatis izin perusahaan batu bara yang beroperasi di Pegunungan Meratus Kabupaten HST, Kalsel itu harus dicabut, sesuai putusan Kasasi MA pada 15 Oktober 2019.
BACA JUGA :
Banjir di Pengaron, Banjar, Ratusan Rumah Terendam, Sejumlah Keluarga dan Anak Dikabarkan Terjebak
Alasan penolakan MA, penambangan yang dilakukan PT MCM di kawasan Pegunungan Meratus, membuat alam rusak dan mengancam aquifer air.
“Tolak PK,” putus MA dalam informasi yang dilansir di website MA, Rabu (10/2/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Hary Djatmiko dan Yosran.

Putusan PK itu diketok pada 4 Februari 2021 dengan panitera pengganti Rut Endang Lestari.
Perjalanan Walhi sendiri memperjuangkan pegunungan meratus dari pertambangan batubara milik PT Mantimin Coal Mining (MCM), sejak awal 2017 silam.







