PT MCM tidak terima putusan kasasi MA, dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tetapi, upaya terakhir PT MCM kandas, MA menolak PK perusahaan batu bara tersebut.
“Tolak PK,” putus MA dalam informasi yang dilansir di website MA, Rabu (10/2/2021).
Berdasarkan penelusuran Kalimantanlive.com, PT Mantimin Coal Mining (MCM) beralamat di UoB Plaza Thamrin Nine Lt 30 Unit 2a, Jl MH Thamrin Kav 8-10 Jakarta.
Pemilik atau pemegang saham PT MCM yakni PT Hasnur Jaya Tambang sebesar 5 persen, PT Bangun Asia Persada 95 persen.
Direktur utama PT MCM Amit Ganguly sedangkan Komisaris Anoop Kishore Seth.
Baru Kemenangan Kecil
Meski izin yang telah dipegang PT MCM kini tidak lagi berlaku, namun Direktur Walhi Kalimantan Selatan Kisworo Dwi Cahyono tak mau berpuas diri.
BACA JUGA :
Banjir Kepung Semarang, Bandara Tutup, 10 Kecamatan Terendam, Polisi : Ketinggian Capai 1,5 Meter
Sebagaimana dilansir dari rri.co.id, Kisworo mengaku ini baru kemenangan kecil sebab di Meratus masih tersebar berbagai izin pertambangan mulai dari emas dan biji besi, yang dipegang perusahaan lain.
Argumen mengenai tidak adanya Karst di Kalsel kontradiksi dengan fakta yang ada di lapangan. #SaveMeratus #BersihkanIndonesia #PulihkanIndonesia#EndCoal pic.twitter.com/obyFOSs5fA
— WALHI Kalimantan Selatan (@walhikalsel) January 26, 2021
Apalagi Walhi dari 3,7 Juta Ha total wilayah Kalsel, 50 % nya sudah dibebani oleh izin sawit dan tambang, dan pegunungan meratus adalah atap Kalsel yang harus diselamatkan.
Selain itu ada pula perkara masyarakat adat yang sampai saat ini belum diakui wilayahnya oleh pemerintah pusat.
“Gerakan dan perjuangan Save Meratus harus terus diperjuangkan bersama, karena masih banyak izin tambang yang ada di pegunungan Meratus dan bukan hanya terkait izin ini, tapi juga masyarakat adat diakui wilayahnya,” katanya, Minggu (19/1/2020) lalu.
Penulis : Elpian Achmad
Editor : Elpianur Achmad







